Sabtu, 16 Februari 2008

HUKUM DAN ADAB ZIARAH KUBUR BAGI WANITA


Hukum Dan Adab Ziarah Kubur Bagi Wanita


Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan dalam agama kita dengan tujuan agar orang yang melakukannya dapat mengambil pelajaran dengannya dan dapat mengingat akhirat. Syaratnya adalah dengan tidak mengatakan di sisi kuburan tersebut ucapan-ucapan yang bisa membuat Allah Subhanahu wa Ta'ala murka, seperti berdoa kepada si ‘penghuni’ kuburan, memohon pertolongan kepadanya, memberi tazkiyah (jaminan) kepada penghuni kuburan, dan memastikan dia masuk Surga atau sejenisnya. (Ahkamul Janaiz halaman 227)

Sebelum kita berbicara tentang adab ziarah kubur bagi wanita, terlebih dahulu perlu sekali kita tahu hukumnya. Boleh atau tidak? Sebab tidak ada gunannya kita berbicara tentang adab bagi wanita kalau ternyata hukum syariat tidak membolehkannya.

Sunnahnya Ziarah Kubur

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian. Karena ziarah kubur akan mengingatkan kepada akhirat. Dan hendaklah berziarah itu menambah kebaikan buat kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah silakan berziarah dan janganlah kalian mengatakan perkataan yang bathil (hujran).” (HR. Muslim, Abu Dawud, Al Baihaqi, An Nasa’i, dan Ahmad)

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’ 5/310 : “Hujran artinya ucapan yang bathil. Larangan pertama (untuk ziarah kubur, pent.) karena masih barunya mereka meninggalkan kejahiliyahan dan mungkin karena mereka suka mengatakan ucapan jahiliyah. Maka ketika telah kokoh dasar-dasar Islam, kuat hukum-hukumnya, dan menyebar tanda-tandanya, dibolehkan berziarah bagi mereka.”

“Tidak diragukan lagi bahwa apa yang dilakukan orang-orang awam dan selainnya ketika berziarah dengan berdoa kepada si mayit, beristighatsah kepadanya, dan meminta kepada Allah dengan haknya mayit adalah ucapan bathil (hujran) yang paling besar. Maka wajib bagi ulama untuk menjelaskan hukum tentang itu. Juga menjelaskan cara ziarah yang sesuai dengan syariat kepada mereka dan tujuan ziarah itu.” Demikian yang ditegaskan oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Ahkamul Janaiz halaman 227.

Imam Shan’ani rahimahullah menyatakan dalam Subulus Salam 2/162 setelah menyebutkan hadits-hadits tentang ziarah dan hikmahnya : “Semuanya menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur dan menerangkan hikmahnya yaitu untuk mengambil pelajaran … . Dan jika kosong dari hal ini (maka) tidak terpenuhi tujuan syariat.”

Sebenarnya masih banyak lagi hadits tentang ziarah kubur namun kami cukupkan penyebutan satu hadits di atas.

Wanita Sama Dengan Pria Dalam Disunnahkannya Ziarah Kubur

Tentang persamaan hukum ziarah kubur antara wanita dan pria ini, Asy Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Ahkamul Janaiz halaman 229 menyatakan : [ Itu karena beberapa bentuk atau sisi :

Pertama, karena keumuman perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “ … maka berziarahlah kalian ke kubur.” Berarti wanita juga termasuk di dalamnya. Penjelasannnya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tatkala melarang ziarah kubur pada awalnya tidak diragukan lagi bahwa larangan itu juga mencakup pria dan wanita sekaligus. Maka ketika beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Aku dulu melarang kalian berziarah ke kubur.” Dipahami bahwa yang dimaukan beliau adalah jenis pria dan wanita secara pasti. Dan beliau memberikan khabar kepada mereka tentang awal kejadian dengan melarang pria dan wanita. Jika perkaranya demikian, maka pasti ucapan kedua (yakni pembolehan) juga mencakup jenis pria dan wanita. Dan yang menguatkan pendapat ini adalah lanjutan dari hadits tersebut yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu : “Dulu aku melarang kalian tentang daging sembelihan yang lewat tiga hari maka peganglah apa-apa yang tampak pada kalian. Dulu aku juga melarang nabiz untuk diminum maka minumlah sekarang semuanya dan jangan meminum yang memabukkan.” Saya (Al Albani) katakan : Ucapan semua ini juga berlaku terhadap dua jenis (yakni pria dan wanita) secara pasti, sebagaimana ucapan pertama : “Dulu aku melarang kalian.” Jika ada yang berkata, ucapan dalam kalimat “sekarang berziarahlah” adalah khusus untuk pria maka akan rusak susunan bahasa dan keindahannya. Juga tidak pantas hal itu ditujukan kepada pemilik ucapan (Jawami’ul Kalim) yang singkat padat ini. (Jawami’ul Kalim yakni Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).

Kedua, saling berserikatnya para wanita dengan pria dalam ‘illat (penyebabnya) yang karena itu disyariatkan ziarah kubur yaitu dalam riwayat : “Karena ziarah kubur bisa melunakkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan kepada akhirat.”
Ketiga, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membolehkan bagi wanita untuk berziarah ke kuburan. Dalam dua hadits yang dihapal oleh Ummul Mukminin ‘Aisyah radliyallahu 'anha disebutkan :
Dari ‘Abdullah bin Abi Mulaikah ia berkata : Sesungguhnya ‘Aisyah pulang dari pekuburan pada suatu hari. Maka aku bertanya kepadanya : “Wahai Ummul Mukminin, darimanakah engkau?” Ia menjawab : “Dari kuburan ‘Abdurrahman bin Abi Bakar.” Maka aku katakan kepadanya : “Bukankah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang ziarah kubur?” Ia menjawab : “Benar, tapi kemudian beliau menyuruh berziarah ke kubur.” (HR. Hakim, Al Baihaqi, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Dunya. Al Hakim mendiamkan hadits ini. Adz Dzahabi berkata shahih, Al Bushiri berkata dalam Az Zawaid 1/988 : Sanadnya shahih, rijalnya tsiqat. Saya (Al Albani) berkata : Hadits ini keadaannya memang seperti yang mereka berdua katakan)
Dari Muhammad bin Qais bin Makramah bin Al Muththalib, ia berkata pada suatu hari : Maukah kalian kuceritakan tentangku dan tentang ibuku? Maka kami mengira dia memaksudkan ibu yang melahirkannya. Dia berkata : ’Aisyah pernah berkata : “Maukah kalian aku ceritakan tentangku dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam?” Maka kami menjawab : “Tentu.” ‘Aisyah lalu berkata : Ketika pada malam giliranku, beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ada bersamaku. Beliau berbalik meletakkan selendang dan melepaskan dua sandalnya serta meletakkannya di bawah kakinya. Kemudian membentangkan ujung sarungnya di atas tempat tidur. Lalu berbaring. Tidak berapa lama setelah itu beliau mengira aku telah tidur. Maka beliau memakai selendang dan sandalnya secara pelan-pelan. Setelah itu beliau membuka pintu dan menutupnya kembali dengan pelan. Maka akupun melepas pakaian rumah dan memakai tutup kepala serta bertopeng dengan sarungku. Lalu pergi membuntuti beliau sampai tiba di Baqi’. Beliau tegak dengan lama di tempat itu dan mengangkat kedua tangannya tiga kali. Kemudian beliau berpaling (berbalik untuk kembali ke rumah), akupun berpaling. Beliau berjalan cepat, aku juga berjalan cepat. Beliau berlari, aku juga berlari. Hingga beliau akan sampai (ke rumah), aku juga demikian. Maka akupun mendahului beliau lalu masuk ke rumah dan berbaring. Kemudian beliau masuk dan berkata : “Ada apa denganmu, wahai ‘Aisyah? Seakan-akan isi perutmu terangkat karena berlari cepat?” Aku menjawab : “Tidak ada apa-apa wahai Rasulullah.” Beliau berkata : “Engkau katakan atau Allah yang akan menceritakan sebenarnya kepadaku.” Aku berkata : “Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku.” Maka aku ceritakan kejadiannya. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata : “Berarti engkau benda hitam yang kulihat di depanku tadi?” Aku menjawab : “Benar.” Maka beliau memukul dadaku dengan pukulan yang menyakitkanku, lalu beliau bersabda : “Apakah engkau mengira Allah akan berbuat aniaya kepadamu dan Rasul-Nya juga berbuat demikian?” Aku berkata : “Bagaimanapun disembunyikan oleh manusia akan diketahui juga oleh Allah.” Beliau berkata : “Jibril mendatangiku kemudian memanggilku maka aku menjawabnya. Dan dia tidak mau masuk karena ada engkau karena engkau sudah melepas pakaianmu. Aku mengira engkau telah tidur dan aku tidak suka membangunkanmu. Aku khawatir engkau merasa tidak senang. Maka Jibril berkata : ‘Sesungguhnya Rabbmu menyuruhmu datang ke penghuni Baqi’ dan memohonkan ampun untuk mereka’.”
Aku (‘Aisyah) berkata : “Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni kuburan) wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Katakanlah :
Semoga keselamatan tercurah bagi para penghuni kuburan ini dari kalangan Mukminin dan Muslimin. Dan semoga Allah merahmati orang yang terdahulu dan orang yang belakangan dari kita. Dan kami Insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim, An Nasa’i, Abdurrazzaq, dan Ahmad)

Hadits ini dijadikan dalil oleh Al Hafidh dalam At Talkhish 5/248 tentang bolehnya berziarah bagi wanita. Dan ini adalah dhahir hadits. Hadits ini menguatkan pendapat bahwasanya rukhshah untuk berziarah kubur setelah sebelumnya dilarang juga mencakup para wanita. Dan kisah itu terjadi di Madinah karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah tinggal bersama ‘Aisyah. Sedangkan larangan ziarah kubur terjadi ketika masih di Makkah. Kita tetap menegaskan hal ini walau kita tidak tahu sejarah yang menguatkannya karena kesimpulan yang benar menguatkan hal tersebut yaitu ucapan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Dulu aku melarang kalian.” Sabda Nabi ini tidak bisa dipahami bahwa larangan ziarah kubur ditetapkan di Madinah bukan di Makkah yang memang di sana kebanyakan yang disyariatkan adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tauhid dan akidah. Dan larangan ziarah ketika itu adalah untuk menutup pintu bahaya (saddudz dzari’ah) menuju kesyirikan dan jelas dicetuskan ketika periode Mekkah sebab para shahabat baru meninggalkan jahiliyah dan baru masuk Islam. Hingga ketika tauhid telah kokoh di dalam hati-hati mereka dan setelah mereka tahu jenis-jenis syirik yang mengakibatkan kerusakan tauhid maka setelah itu beliaupun membolehkan ziarah kubur. Adapun kalau beliau membiarkan mereka selama periode Makkah dalam kebiasaan mereka berziarah kemudian beliau melarang mereka untuk melakukan hal itu di Madinah maka ini jauh sekali dari hikmah syariat. Oleh karena itu kita menetapkan bahwa larangan tersebut dilontarkan ketika masih di Makkah. Jika demikian maka ijin beliau kepada ‘Aisyah untuk berziarah di Madinah adalah dalil yang jelas tentang apa yang kita sebutkan.
Perhatikanlah, karena hal itu membuat sesuatu dalam hati. Dan saya (Al Albani) belum melihat ada yang mensyarah seperti ini. Jika saya benar itu dari Allah, jika salah dari diriku.

Keempat, ucapan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada seorang wanita yang beliau lihat berada di sisi kuburan, dalam hadits Anas radliyallahu 'anhu :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah melewati seorang wanita yang menangis di sisi kuburan maka beliau bersabda : “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah … .” (HR. Bukhari dan lain-lain)

Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari : “Sisi yang dijadikan argumen dari hadits ini adalah beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak mengingkari duduknya wanita tersebut di sisi kuburan dan ucapan beliau adalah hujjah.”

Dalam Al Umdah 3/76, Al ‘Aini rahimahullah berkata : “Dalam hadits ini ada pembolehan ziarah kubur secara mutlak. Sama saja apakah yang berziarah pria atau wanita dan apakah yang diziarahi Muslim atau kafir. Karena tidak adanya pemisahan dalam hal itu.” Al Hafidh juga menyebutkan demikian di akhir ucapannya tentang hadits di atas.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwasanya Jumhur berpendapat ‘boleh’ yakni ziarah kubur bagi wanita. Pengarang Al Hawi (Abul Hasan Al Mawardi rahimahullah) berkata : “Tidak boleh menziarahi kuburan orang kafir.” Dan ini adalah pendapat yang salah. ] (Ahkamul Janaiz halaman 229-234)

Syaikh Mushthafa Al Adawi hafidhahullah dalam Jami’ Ahkamin Nisa’ setelah membawakan alasan kedua belah pihak (yang melarang dan yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita) berkata : [ Kesimpulan dalam hal ini --dan ilmunya hanya pada Allah-- dan melihat dalil-dalil yang membolehkan dan melarang adalah kita berpendapat sebagai berikut :

Pertama : Hadits-hadits yang membolehkan lebih shahih daripada hadits-hadits yang melarang. Dan tidak ada hadits yang kuat dalam melarang kecuali hadits :
“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur.”

Kedua : Telah diterangkan bahwa lafadh ‘zawwarat’ maknanya adalah wanita yang sering ziarah kubur, maka tidak termasuk di dalamnya wanita yang hanya berziarah sekali-kali.

Ketiga : Hadits : “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur.” Disebutkan oleh sebagian ulama bahwa hadits ini telah mansukh (dihapus) dengan hadits : “Dulu aku pernah melarang kalian berziarah ke kubur, sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur akan mengingatkan kepada akhirat.” Dan wanita jelas juga butuh mengingat akhirat seperti pria.
Keempat : Apa yang dipahami oleh ‘Aisyah radliyallahu 'anha dan dia adalah seorang wanita --bahkan ibu para wanita dan ibu kita (kaum pria)-- yang perintah berkaitan dengan mereka (para wanita) juga menerangkan bahwa Rasulullah mengajarkan apa yang harus diucapkannya jika datang ke kuburan. Dan ‘Aisyah sendiri juga berziarah ke kubur saudaranya. Semua ini menunjukkan bolehnya seorang wanita berziarah ke kubur dan ini menguatkan pendapat yang membolehkan itu. Wallahu A’lam. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/580)

LARANGAN BAGI WANITA UNTUK SERING-SERING BERZIARAH

Syaikh Al Albani menyebutkan : [ Akan tetapi tidak boleh bagi para wanita untuk sering-sering berziarah kubur karena itu akan membawa kepada hal-hal yang melanggar syariat, seperti : Berteriak-teriak, tabaruj, menjadikan kubur sebagai tempat pertemuan, dan menyia-nyiakan waktu dengan ucapan-ucapan yang sia-sia sebagaimana tampak pada hari ini di sebagian negeri kaum Muslimin. Insya Allah inilah yang dimaukan dalam hadits yang masyhur :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (dalam riwayat lain : Allah) melaknat wanita-wanita yang sering berziarah ke kubur. (Hadits ini diriwayatkan dari beberapa shahabat seperti Abu Hurairah, Hasan bin Tsabit, dan ‘Abdullah bin Abbas radliyallahu 'anhum. Diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain)

Imam Tirmidzi rahimahullah berkata : “Hadits ini hasan shahih.” Sebagian ulama berpendapat bahwa ini sebelum dibolehkannya berziarah oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Ketika ziarah kubur telah diperbolehkan maka masuk dalam kebolehan itu pria dan wanita. Sebagian mereka (ulama) berkata bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memakruhkan wanita untuk berziarah karena kurangnya kesabaran mereka dan sukanya mereka berkeluh kesah. ]

Setelah Syaikh Al Albani rahimahullah membahas tentang lafadh dan beliau berkata : [ Dari takhrij hadits jelas bahwa yang lebih kuat adalah lafadh (yakni wanita yang sering ziarah).

Jika masalahnya demikian, lafadh ini (wanita yang sering ziarah) menunjukkan bahwa yang dilaknat hanyalah wanita yang banyak ziarah sedangkan wanita yang tidak sering ziarah tidak terkena laknat. Maka tidak boleh hadits yang khusus ini membantah hadits-hadits umum yang menunjukkan disunnahkannya ziarah kubur bagi wanita. Masing-masing dari hadits-hadits tersebut diamalkan pada tempatnya. Cara penjama’an (dikompromikan) ini lebih bagus daripada cara naskh (penghapusan salah satunya), dengan cara seperti ini segolongan ulama berpendapat.
Imam Qurthubi rahimahullah berkata : “Laknat yang tersebut dalam hadits adalah bagi wanita yang sering berziarah larena bentuk katanya demikian. Mungkin sebab yang membawa ke sana adalah wanita itu akan menyia-nyiakan hak suami dan bertabaruj serta timbulnya suara jeritan dan sejenisnya. Ada yang berkata : ‘Jika telah aman semua itu, tidak ada halangan untuk mengijinkan mereka karena mengingat mati dibutuhkan oleh pria dan wanita’.”

Dalam Nailul Authar 4/95 Imam As Syaukani rahimahullah berkata : “Dan ini adalah ucapan yang pantas untuk dijadikan pegangan di dalam mengkompromikan hadits-hadits yang bertentangan dalam bab ini secara dhahirnya.” ] (Ahkamul Janaiz 235-237)

Telah berkata Syaikh Mushthafa Al Adawi hafidhahullah : [ Perhatikan :

1. Jika diketahui dari keadaan para wanita kalau mereka pergi ke kubur akan berteriak-teriak, meratap-ratap, dan melakukan bid’ah dan keharaman maka haram ketika itu bagi mereka untuk berziarah ke kubur. Menolak bahaya lebih didahulukan daripada mendapatkan kebaikan.

2. Jika diketahui dari keadaan mereka yang demikian itu bahwa kalau mereka pergi ziarah ke sebagian orang yang dianggap shalih dan wali Allah mereka akan melakukan permohonan untuk dihilangkan bahaya, menunaikan keperluan, dan menghilangkan kesusahan serta yang sejenisnya maka ini adalah syirik. Dan ketika itu diharamkan bagi para wanita untuk berziarah.

3. Jika para wanita pergi dengan tabaruj dan menggunakan parfum maka juga haram bagi mereka untuk keluar ziarah.

4. Jika para wanita mengkhususkan untuk berziarah ke kubur pada hari itu sebagaimana yang terjadi dengan mengkhususkan hari Jum’at dan hari-hari besar atau sejenisnya maka ini termasuk bid’ah yang Allah tidak menurunkan keterangan atasnya. Semoga Allah memberikan bimbingan untuk kita dalam mengikuti Al Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/581)

Dari keterangan-keterangan di atas jelas bagi kita bahwa dibolehkan bagi para wanita untuk ziarah kubur dengan adab-adab sebagai berikut :

1. Tidak sering-sering.
2. Tanpa bertabaruj.
3. Tidak mengeluarkan kata-kata yang salah, seperti meratap, menjerit-jerit, terlebih lagi melakukan kesyirikan seperti meminta kepada si mayit, beristighatsah kepadanya, dan lain-lain.
4. Menunaikan adab seperti adab wanita Muslimah keluar rumah.
5. Mengambil pelajaran dan untuk mengingat akhirat. Dan dibolehkan bagi wanita berziarah ke kuburan keluarganya yang kafir hanya untuk mengambil pelajaran dengan dalil :
Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berziarah ke kubur ibunya. Kemudian beliau menangis dan tangisan itu membuat orang di sekitarnya ikut menangis. Beliau berkata : “Aku memohon ijin kepada Allah untuk memohonkan ampunan bagi ibuku tapi Allah menolaknya. Dan aku meminta ijin untuk menziarahi kuburnya maka diijinkan. Berziarahlah kalian ke kubur karena itu akan mengingatkan kepada mati.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan lain-lain)
6. Tidak melakukan bid’ah-bid’ah seperti :
a. Berziarah dengan dikhususkan hari-harinya.
b. Tegak di depan kubur dan meletakkan tangan seperti orang shalat kemudian duduk.
c. Tayammum untuk berziarah.
d. Membaca Al Fatihah untuk si mayit.
e. Membaca surat Yasin untuk si mayit.
f. Bertahlil ketika melewati kubur.
g. Kirim salam kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melalui orang yang berziarah ke kubur beliau.
h. Menghadiahkan pahala kepada si mayit.
i. Menghadiahkan pahala kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
j. Dan lain-lain, yang jelas kalau tidak dicontohkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam ibadah jangan dilakukan.
7. Jika menziarahi kuburan orang kafir jangan mengucapkan salam tapi memberikan kabar dengan neraka kepadanya. Dengan dalil sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
“Di mana saja engkau melewati kuburan orang kafir berikan kabar gembira dengan neraka kepadanya.” (Lihat As Shahihah : 18)
8. Tidak berjalan di antara kuburan Muslim dengan memakai sandal berdasarkan hadits Basyir bin Khushashiyah yaitu ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melihat ada yang memakai sandal, beliau bersabda :
“Wahai yang memakai sandal dari kulit lemparkanlah keduanya!” Maka orang itu melihat, ketika dia tahu bahwa itu adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dia lepaskan sandalnya dan melemparkan keduanya. (HR. Ashhabus Sunan)
Al Hafidh berkata dalam Fathul Bari 3/160 : “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Ibnu Hazm telah melakukan keganjilan dengan menyatakan diharamkan berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit, adapun yang selain itu boleh! Ini adalah kedangkalan berfikir (jumud) yang parah.” (Ahkamul Janaiz halaman 252)

TUJUAN ZIARAH KUBUR

Ziarah kubur memiliki dua tujuan, yaitu :
Pertama, penziarah mengambil manfaat dengan mengingat mati dan orang yang mati. Dan tempat mereka ke Surga atau ke neraka.
Kedua, si mayit mendapat kebaikan dengan perbuatan baik dan salam untuknya serta mendapat doa permohonan ampunan. Dan ini khusus untuk mayat yang Muslim. (Ahkamul Janaiz halaman 239)

DOA-DOA ZIARAH KUBUR

Ada beberapa doa yang shahih yang dituntunkan untuk diucapkan ketika berziarah ke kubur, namun kami cukupkan dengan menyebutkan dua saja di antaranya :
“Semoga keselamatan tercurah bagi kalian wahai penghuni tempat kaum Mukminin. Kami dan kalian serta apa yang dijanjikan besok adalah orang yang ditangguhkan. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penghuni kubur … .” (HR. Muslim, Nasa’i, dan lain-lain)

“Semoga keselamatan tercurah kepada penghuni kubur ini dari kalangan Mukminin dan Muslimin dan semoga Allah merahmati orang yang telah duluan dari kami dan yang belakangan dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim dan lain-lain)
(Lihat Ahkamul Janaiz halaman 239-240)

Wallahu A’lam Bis Shawab.

Rabu, 13 Februari 2008

DANDAN


Menipiskan Alis

Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya." (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)

Sedang dalam Bukhari disebut:
Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.
Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.

Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias.

Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawakan riwayat yang tersebut dalam Sunan Abu Daud: Bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.

Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.

Menyambung Rambut

Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya."

Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.

Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.

Aisyah meriwayatkan:
"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari)

Asma' juga pernah meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari)

Said bin al-Musayib meriwayatkan:
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."

Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
"Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)

Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat)

Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah."

Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan:
"Tidak mengapa kamu memakai benang."

Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.

Semir Rambut

Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu menyemir rambut kepala atau jenggot yang sudah beruban.
Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (Riwayat Bukhari)

Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya.

Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:
"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (Riwayat Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut."

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
"Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.

Memelihara Jenggot

Termasuk yang urgen dalam permasalahan kita ini, ialah tentang memelihara jenggot. Untuk ini Ibnu Umar telah meriwayatkan dari Nabi s.a.w. yang mengatakan sebagai berikut:
"Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis." (Riwayat Bukhari)

Perkataan i'fa (pelihara) dalam riwayat lain diartikan tarkuha wa ibqaauha (tinggalkanlah dan tetapkanlah).

Hadis ini menerangkan alasan diperintahkannya untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis, yaitu supaya berbeda dengan orang-orang musyrik. Sedang yang dimaksud orang-orang musyrik di sini ialah orang-orang Majusi penyembah api, dimana mereka itu biasa menggunting jenggotnya, bahkan ada yang mencukurnya.

Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan untuk umat Islam supaya mereka mempunyai kepribadian tersendiri serta berbeda dengan orang kafir lahir dan batin, yang tersembunyi maupun yang tampak. Lebih-lebih dalam hal mencukur jenggot ini ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai orang perempuan. Sebab jenggot adalah lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda-tanda yang membedakan dengan jenis lain.

Namun demikian, bukan berarti samasekali tidak boleh memotong jenggot dimana kadang-kadang jenggot itu kalau dibiarkan bisa panjang yang menjijikkan yang dapat mengganggu pemiliknya. Untuk itulah maka jenggot yang demikian boleh diambil/digunting kebawah maupun kesamping, sebagaimana tersebut dalam hadis rlwayat Tarmizi. Hal ini pernah juga dikerjakan oleh sementara ulama salaf, seperti kata Iyadh: "Mencukur, menggunting dan mencabut jenggot dimakruhkan. Tetapi kalau diambil dari panjangnya atau ke sampingnya apabila ternyata jenggot itu besar (tebal), maka itu satu hal yang baik."

Dan Abu Syamah juga berkata: "Terdapat suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang berbuat demikian itu ialah orang-orang Majusi, bahwa mereka itu biasa mencukur jenggotnya."

Kami berpendapat: Bahwa kebanyakan orang-orang Islam yang mencukur jenggotnya itu lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka dan kaum penjajah negeri mereka dan orang-orang Yahudi dan Kristen. Sebagaimana kelazimannya, bahwa orang-orang yang kalah senantiasa meniru orang yang menang. Mereka melakukan hal itu jelas telah lupa kepada perintah Rasulullah yang menyuruh supaya mereka berbeda dengan orang-orang kafir. Di samping itu mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, seperti yang tersebut dalam hadisnya yang mengatakan:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka." (Riwayat Abu Dawud)

Kebanyakan ahli-ahli fiqih yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot itu berdalil perintah Rasul di atas. Sedang tiap-tiap perintah asalnya menunjukkan pada wajib, lebih-lebih Rasulullah sendiri telah memberikan alasan perintahnya itu supaya kita berbeda dengan orang-orang kafir. Dan berbeda dengan orang kafir itu sendiri hukumnya wajib pula.

Tidak seorang pun ulama salaf yang meninggalkan kewajiban ini. Tetapi sementara ulama-ulama sekarang ada yang membolehkan mencukur jenggot karena terpengaruh oleh keadaan dan memang karena bencana yang telah meluas. Mereka ini berpendapat, bahwa memelihara jenggot itu termasuk perbuatan Rasulullah yang bersifat duniawiah, bukan termasuk persoalan syara' yang harus ditaati. Tetapi yang benar, bahwa memelihara jenggot itu bukan sekedar fi'liyah Nabi, bahkan ditegaskan pula dengan perintah dan disertai alasan supaya berbeda dengan orang kafir,
Ibnu Taimiyah menegaskan, bahwa berbeda dengan orang kafir adalah suatu hal yang oleh syara' ditekankan. Dan menyerupai orang kafir dalam lahiriahnya dapat menimbulkan perasaan kasih dalam hatinya, sebagaimana perasaan kasih dalam batin dapat menimbulkan perasaan dalam lahir. Ini sudah dibuktikan sendiri oleh suatu kenyataan dan diperoleh berdasarkan suatu percobaan.

Selanjutnya ia berkata: Al-Quran, Hadis dan Ijma' sudah menegaskan terhadap perintah supaya berbeda dengan orang kafir dan dilarang menyerupai mereka secara keseluruhannya. Apa saja yang kiranya menimbulkan kerusakan walaupun agak tersembunyi, maka sudah dapat dikaitkan dengan suatu hukum dan dapat dinyatakan haram. Maka dalam hal menyerupai orang kafir pada lahiriahnya sudah merupakan sebab untuk menyerupai akhlak dan perbuatannya yang tercela, bahkan akan bisa berpengaruh pada kepercayaan. Pengaruhnya ini memang tidak dapat dikonkritkan, dan kejelekan yang ditimbulkan akibat dari sikap menyerupai itu sendiri kadang-kadang tidak begitu jelas, bahkan kadang-kadang sukar dibuktikan. Tetapi setiap hal yang menjadi sebab timbulnya suatu kerusakan, syara' menganggapnya suatu hal yang haram.

Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulkan, bahwa masalah mencukur jenggot ini ada tiga pendapat:

Pendapat pertama: Hukumnya haram. Yang berpendapat demikian, ialah Ibnu Taimiyah dan lain-lain.
Pendapat kedua: Makruh. Yang berpendapat demikian ialah Iyadh, sebagaimana tersebut dalam
Fathul Bari. Sedang ulama lain tidak ada yang berpendapat demikian.
Pendapat ketiga: Mubah. Yang berpendapat demikian sementara ulama sekarang.

Tetapi barangkali yang agak moderat dan bersikap tengah-tengah yaitu pendapat yang menyatakan makruh. Sebab tiap-tiap perintah tidak selamanya menunjukkan pada wajib, sekalipun dalam hal ini Nabi telah memberikan alasannya supaya berbeda dengan orang kafir. Perbandingan yang lebih mendekati kepada persoalan ini ialah tentang perintah menyemir rambut supaya berbeda dengan orang Yahudi dan Kristen. Tetapi sebagian sahabat ada yang tidak mengerjakannya. Oleh karena itu perintah tersebut sekedar menunjukkan sunnat.

Betul tidak ada seorang pun ulama salaf yang mencukur jenggot, tetapi barangkali saja karena mereka tidak begitu memerlukan, karena memelihara jenggot waktu itu sudah menjadi kebiasaan mereka.

PERHIASAN DI TUBUH ?

Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-Laki

Di haramkannya dua perkara tersebut terhadap laki-laki, Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.

Dibalik itu ada suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Quran adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki.

Dalam hat ini al-Quran telah menyatakan:
"Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur-hancurnya." (al-Isra': 16)

Dan firman Allah pula:
"Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." (Saba': 34)

Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad s.a.w. telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang muslim.

Sebagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak. Sebagaimana akan tersebut nanti.

Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.

Hikmah Dibolehkannya Untuk Wanita

Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.

Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan:
"Siapa saja perempuan yang memakai uangi-uangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya." (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Dan firman Allah yang mengatakan:
"Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." (an-Nur: 31)

Pakaian Wanita Islam

Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh, khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti: buah dada, paha, dan sebagainya.

Dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu:
(l) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam);
(2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencenderungkan orang lain kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk sorga, dan tidak akan mencium bau sorga, padahal bau sorga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian." (Riwayat Muslim, Babul Libas)

Mereka dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis sehingga dapat memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini.

Bukhtun adalah salah satu macam daripada unta yang mempunyai kelasa (punuk) besar; rambut orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut karena rambutnya ditarik ke atas.
Dibalik keghaiban ini, seolah-olah Rasulullah melihat apa yang terjadi di zaman sekarang ini yang kini diwujudkan dalam bentuk penataan rambut, dengan berbagai macam mode dalam salon-salon khusus, yang biasa disebut salon kecantikan, dimana banyak sekali laki-laki yang bekerja pada pekerjaan tersebut dengan upah yang sangat tinggi.

Tidak cukup sampai di situ saja, banyak pula perempuan yang merasa kurang puas dengan rambut asli pemberian Allah. Untuk itu mereka belinya rambut palsu yang disambung dengan rambutnya yang asli, supaya nampak lebih menyenangkan dan lebih cantik, sehingga dengan demikian dia akan menjadi perempuan yang menarik dan memikat hati.

Satu hal yang sangat mengherankan, justru persoalan ini sekarang sering dikaitkan dengan masalah penjajahan politik dan kejatuhan moral, dan ini dapat dibuktikan oleh suatu kenyataan yang terjadi, dimana para penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai rakyat sering menggunakan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk dapat mengalihkan pandangan manusia, dengan diberinya kesenangan yang kiranya dengan kesenangannya itu manusia tidak lagi mau memperhatikan persoalannya yang lebih umum.

Laki-Laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-Laki

Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan.15 Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.16 Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.

Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).

Ali r.a. mengatakan:
"Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani)

Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.'"

Pakaian Untuk Berfoya-foya dan Kesombongan

Ketentuan secara umum dalam hubungannya dengan masalah menikmati hal-hal yang baik, yang berupa makanan, minuman ataupun pakaian, yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dan untuk kesombongan.

Berlebih-lebihan, yaitu melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Dan yang disebut kesombongan, yaitu erat sekali hubungannya dengan masalah niat, dan hati manusia itu berkait dengan masalah yang zahir. Dengan demikian apa yang disebut kesombongan itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukkan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal Allah samasekali tidak suka terhadap orang yang sombong.

Seperti firmanNya:
"Allah tidak suka kepada setiap orang yang angkuh dan sombong." (al-Hadid: 23)
Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda:
"Barangsiapa melabuhkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya nanti di hari kiamat." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Kemudian agar setiap muslim dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah s.a.w. melarang berpakaian yang berlebih-lebihan, dimana hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh, membanggakan diri pada orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriah yang kosong itu.

Di dalam hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut,
"Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan nanti di hari kiamat." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad yang dipercaya)

Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang pakaian apa yang harus dipakainya? Maka jawab Ibnu Umar: "yaitu pakaian yang kiranya kamu tidak akan dihina oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela oleh kaum filsuf." (Riwayat Thabarani)

Berlebih-Lebihan Dalam Berhias dengan Mengubah Ciptaan Allah

Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas yang menjurus kepada suatu sikap mengubah ciptaan Allah yang oleh al-Quran dinilai, bahwa mengubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan syaitan kepada pengikut-pengikutnya, dimana syaitan akan berkata kepada pengikutnya itu sebagai berikut:
"Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau mengubah ciptaan Allah." (an-Nisa': 119)

Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram

Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam hadisnya:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani)
Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikutpengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.

Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.

Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir.

Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.

Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang samasekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.

Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.

Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.
Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, yaitu tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam!

CANTIK

Pakaian dan Perhiasan

ISLAM memperkenankan kepada setiap muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah dicipta Allah.

Adapun tujuan pakaian dalam pandangan Islam ada dua macam; yaitu, guna menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada umat manusia seluruhnya, di mana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan, kiranya mereka mau mengaturnya sendiri.
Maka berfirmanlah Allah s.w.t.:
"Hai anak-cucu Adam! Sungguh Kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan." (al-A'raf: 26)

Barangsiapa yang mengabaikan salah satu dari dua perkara di atas, yaitu berpakaian untuk menutup aurat atau berhias, maka sebenarnya orang tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam dan mengikuti jejak syaitan. Inilah rahasia dua seruan yang dicanangkan Allah kepada umat manusia, sesudah Allah mengumandangkan seruanNya yang terdahulu itu, dimana dalam dua seruanNya itu Allah melarang keras kepada mereka telanjang dan tidak mau berhias, yang justru keduanya itu hanya mengikuti jejak syaitan belaka.

Untuk itulah maka Allah berfirman:
"Hai anak-cucu Adam! Jangan sampai kamu dapat diperdayakan oleh syaitan, sebagaimana mereka telah dapat mengeluarkan kedua orang tuamu (Adam dan Hawa) dari sorga, mereka dapat menanggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua auratnya." (al-A'raf: 27)

"Hai anak-cucu Adam! Pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid dan makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan (boros)." (al-A'raf: 31)

Islam mewajibkan kepada setiap muslim supaya menutup aurat, dimana setiap manusia yang berbudaya sesuai dengan fitrahnya akan malu kalau auratnya itu terbuka. Sehingga dengan, demikian akan berbedalah manusia dari binatang yang telanjang.

Seruan Islam untuk menutup aurat ini berlaku bagi setiap manusia, kendati dia seorang diri terpencil dari masyarakat, sehingga kesopanannya itu merupakan kesopanan yang dijiwai oleh agama dan moral yang tinggi.

Bahaz bin Hakim dari ayahnya dari datuknya menceriterakan, kata datuknya itu:
"Ya, Rasulullah! Aurat kami untuk apa harus kami pakai, dan apa yang harus kami tinggalkan? Jawab Nabi. 'Jagalah auratmu itu kecuali terhadap isterimu atau hamba sahayamu.' Aku bertanya lagi: 'Ya, Rasulullah! Bagaimana kalau suatu kaum itu bergaul satu sama lain?' Jawab Nabi, 'Kalau kamu dapat supaya tidak seorang pun yang melihatnya, maka janganlah dia melihat.' Aku bertanya lagi: 'Bagaimana kalau kami sendirian?' Jawab Nabi, 'Allah tabaraka wa Ta'ala, lebih berhak (seseorang) malu kepadaNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)

Islam Agama Bersih dan Cantik

Sebelum Islam mencenderung kepada masalah perhiasan dan gerak yang baik, terlebih dahulu Islam mengerahkan kecenderungannya yang lebih besar kepada masalah kebersihan adalah merupakan dasar pokok bagi setiap perhiasan yang baik dan pemandangan yang elok.
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Menjadi bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih." (Riwayat Ibnu Hibban)

Dan sabdanya pula:
"Kebersihan itu dapat mengajak orang kepada iman. Sedang iman itu akan bersama pemiliknya ke sorga." (Riwayat Thabarani)

Rasulullah s.a.w. sangat menekankan tentang masalah kebersihan pakaian, badan, rumah dan jalan-jalan. Dan lebih serius lagi, yaitu tentang kebersihan gigi, tangan dan kepala.

Ini bukan suatu hal yang mengherankan, karena Islam telah meletakkan suci (bersih) sebagai kunci bagi peribadatannya yang tertinggi yaitu shalat. Oleh karena itu tidak akan diterima sembahyangnya seorang muslim sehingga badannya bersih, pakaiannya bersih dan tempat yang dipakai pun dalam keadaan bersih. Ini belum termasuk kebersihan yang diwajibkan terhadap seluruh badan atau pada anggota badan. Kebersihan yang wajib ini dalam Islam dilakukan dengan mandi dan wudhu'.

Kalau suasana bangsa Arab itu dikelilingi oleh suasana pedesaan padang pasir di mana orang-orangnya atau kebanyakan mereka itu telah merekat dengan meremehkan urusan kebersihan dan berhias, maka Nabi Muhammad s.a.w. waktu itu memberikan beberapa bimbingan yang cukup dapat membangkitkan, serta nasehat-nasehat yang jitu, sehingga mereka naik dari sifat-sifat primitif menjadi bangsa modern dan dari bangsa yang sangat kotor menjadi bangsa yang cukup necis.

Pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, rambut dan jenggotnya morat-marit tidak terurus, kemudian Nabi mengisyaratkan, seolah-olah memerintah supaya rambutnya itu diperbaiki, maka orang tersebut kemudian memperbaikinya, dan setelah itu dia kembali lagi menghadap Nabi.

Maka kata Nabi:
"Bukankah ini lebih baik daripada dia datang sedang rambut kepalanya morat-marit seperti syaitan?" (Riwayat Malik)

Dan pernah juga Nabi melihat seorang laki-laki yang kepalanya kotor sekali.
Maka sabda Nabi:
"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dengan itu dia dapat meluruskan rambutnya?"

Pernah juga Nabi melihat seorang yang pakaiannya kotor sekali, maka apa kata Nabi:
"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dipakai mencuci pakaiannya?" (Riwayat Abu Daud)

Dan pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, pakaiannya sangat menjijikkan, maka tanya Nabi kepadanya:
"Apakah kamu mempunyai uang?" Orang tersebut menjawab: "Ya! saya punya" Nabi bertanya lagi. "Dari mana uang itu?" Orang itupun kemudian menjawab: "Dari setiap harta yang Allah berikan kepadaku." Maka kata Nabi: "Kalau Allah memberimu harta, maka sungguh Dia (lebih senang) menyaksikan bekas nikmatNya yang diberikan kepadamu dan bekas kedermawananNya itu." (Riwayat Nasa'i)

Masalah kebersihan ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari berkumpul, misalnya: Pada hari Jum'at dan Hari raya. Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda:
"Sebaiknyalah salah seorang di antara kamu --jika ada rezeki-- memakai dua pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian kerja." (Riwayat Abu Daud)

Emas dan Sutera Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki

Kalau Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya, yaitu seperti yang dikatakan Allah dalam al-Quran:
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" (al-A'raf: 32)

Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu ialah:

1.Berhias dengan emas.
2.Memakai kain sutera asli.

Ali bin Abu Talib r.a. berkata:
"Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)

Tetapi Ibnu Majah menambah:
"halal buat orang-orang perempuan."

Dan Saiyidina Umar pernah juga berkata:
"Aku pernah mendengar Rasulullah s.a. w. bersabda: 'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda:
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan tentang masalah emas, Nabi s.a.w. pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.

Kemudian beliau bersabda:
"Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.' Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (Riwayat Muslim)

Dan seperti cincin, menurut apa yang kami saksikan di kalangan orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, mulut(?)/gigi emas dan seterusnya.

Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah s.a.w., sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').

Tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah s.a.w. pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:
"Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (Riwayat Bukhari)

Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi.

Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya.

Selasa, 12 Februari 2008

HATI HATI HARAN LO


Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram

SALAH satu prinsip yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu, kalau Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua pendahuluannya dan apa saja yang dapat membawa kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga. Misalnya, dengan menunjukkan perhiasan, berdua-duaan (free love), bercampur dengan bebas, foto-foto telanjang (cabul), kesopanan yang tidak teratur (immoral), nyanyian-nyanyian yang kegila-gilaan dan lain-lain.
Dari sinilah, maka para ulama ahli fiqih membuat suatu kaidah: Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.
Kaidah ini senada dengan apa yang diakui oleh Islam; yaitu bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas sekali, termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta ataupun sikap. Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya itu. Misalnya tentang arak, Rasulullah s.a.w. melaknat kepada yang meminumnya, yang membuat (pemeras), yang membawanya, yang diberinya, yang menjualnya dan seterusnya. Nanti insya Allah akan kami sebutkan.
Begitu juga dalam soal riba, akan dilaknat orang yang memakannya, yang memberikannya, penulisnya dan saksi-saksinya.
Begitulah, maka semua yang dapat membantu kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram juga. Dan semua orang yang membantu kepada orang yang berbuat haram, maka dia akan terlibat dalam dosanya juga.

HARAN YA TETEP HARAM ....OK....!

Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan yang Haram

ISLAM memberikan penghargaan terhadap setiap hal yang dapat mendorong untuk berbuat baik, tujuan yang mulia dan niat yang bagus, baik dalam perundang-undangannya maupun dalam seluruh pengarahannya. Untuk itulah maka Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya semua amal itu harus disertai dengan niat (ikhlas karena Allah), dan setiap orang dinilai menurut niatnya." (Riwayat Bukhari)

Niat yang baik itu dapat menggunakan seluruh yang mubah dan adat untuk berbakti dan taqarrub kepada Allah. Oleh karena itu siapa yang makan dengan niat untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan memperkuat tubuh supaya dapat melaksanakan kewajibannya untuk berkhidmat kepada Allah dan ummatnya, maka makan dan minumnya itu dapat dinilai sebagai amal ibadah dan qurbah.

Begitu juga, barangsiapa yang melepaskan syahwatnya kepada isterinya dengan niat untuk mendapatkan anak, atau karena menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan maksiat, maka pelepasan syahwat tersebut dapat dinilai sebagai ibadah yang berhak mendapat pahala. Untuk itu pula, maka Rasulullah s.a.w. pernah menyabdakan:
"Pada kemaluanmu itu ada sadaqah. Para sahabat kemudian bertanya: Apakah kalau kita melepaskan syahwat juga mendapatkan pahala? Jawab Nabi: Apakah kalau dia lepaskan pada yang haram, dia juga akan beroleh dosa? Maka begitu jugalah halnya kalau dia lepaskan pada yang halal, dia pun akan beroleh pahala." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan dalam satu riwayat dikatakan:
"Barangsiapa mencari rezeki yang halal dengan niat untuk menjaga diri supaya tidak minta-minta, dan berusaha untuk mencukupi keluarganya, serta supaya dapat ikut berbelas kasih (membantu tetangganya), maka kelak dia akan bertemu Allah (di akhirat) sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama." (Riwayat Thabarani)

Begitulah, setiap perbuatan mubah yang dikerjakan oleh seorang mu'min, di dalamnya terdapat unsur niat yang dapat mengalihkan perbuatan tersebut kepada ibadah.

Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama dia itu tidak dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Sebab Islam selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga. Syariat Islam tidak membenarkan prinsip apa yang disebut al-ghayah tubarrirul wasilah (untuk mencapai tujuan, cara apapun dibenarkan), atau suatu prinsip yang mengatakan: al-wushulu ilal haq bil khaudhi fil katsiri minal bathil (untuk dapat memperoleh sesuatu yang baik, boleh dilakukan dengan bergelimang dalam kebatilan). Bahkan yang ada adalah sebaliknya, setiap tujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula.
Oleh karena itu, barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya, sehingga dengan demikian dosa haramnya itu dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan niat.
Demikian seperti apa yang diajarkan kepada kita oleh Rasulullah s.a.w., sebagaimana disabdakan:
"Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik pula. Allah pun memerintah kepada orang mu'min seperti halnya perintah kepada para Rasul."

Kemudian Rasulullah membacakan ayat:
"Hai para Rasul! Makanlah dari yang baik-baik (halal) dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya aku Maha Mengetahui apa saja yang kamu perbuat." (al-Mu'minun: 51)

"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari barang-barang baik yang telah Kami berikan kepadamu." (al-Baqarah: 172)

"Kemudian ada seorang laki-laki yang datanq dari tempat yang jauh, rambutnya tidak terurus penuh dengan debu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berdoa: yaa rab, yaa rab (hai Tuhanku, hai Tuhanku), padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan barang yang haram pula, maka bagaimana mungkin doanya itu dikabulkan?" (Riwayat Muslim dan Tarmizi)

Dan sabdanya pula:
"Barangsiapa mengumpulkan uang dari jalan yang haram kemudian dia sedekahkan harta itu, samasekali dia tidak akan beroleh pahala, bahkan dosanya akan menimpa dia " (Riwayat Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim)

Dan sabdanya pula:
"Tidak seorang pun yang bekerja untuk mendapatkan kekayaan dengan jalan haram kemudian ia sedekahkan, bahwa sedekahnya itu akan diterima; dan kalau dia infaqkan tidak juga mendapat barakah; dan tidak pula ia tinggalkan di belakang punggungnya (sesudah ia meninggal), melainkan dia itu sebagai perbekalan ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan kejahatan dengan kejahatan, tetapi kejahatan dapat dihapus dengan kebaikan. Kejelekan tidaklah dapat menghapuskan kejelekan." (Riwayat Ahmad dan lain-lain)

JANGAN D BOLAK BALIK YA......

Mengharamkan yang Halal dan Menghalalkan yang Haram Sama dengan Syirik
KALAU Islam mencela sikap orang-orang yang suka menentukan haram dan halal itu semua, maka dia juga telah memberikan suatu kekhususan kepada mereka yang suka mengharamkan itu dengan suatu beban yang sangat berat, karena memandang, bahwa hal ini akan merupakan suatu pengungkungan dan penyempitan bagi manusia terhadap sesuatu yang sebenarnya oleh Allah diberi keleluasaan. Di samping hal tersebut memang karena ada beberapa pengaruh yang ditimbulkan oleh sementara ahli agama yang berlebihan.

Nabi Muhammad sendiri telah berusaha untuk memberantas perasaan berlebihan ini dengan segala senjata yang mungkin. Di antaranya ialah dengan mencela dan melaknat orang-orang yang suka berlebih-lebihan tersebut, yaitu sebagaimana sabdanya:
"Ingatlah! Mudah-mudahan binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan itu." (3 kali). (Riwayat Muslim dan lain-lain)

Dan tentang sifat risalahnya itu beliau tegaskan:
"Saya diutus dengan membawa suatu agama yang toleran." (Riwayat Ahmad)
Yakni suatu agama yang teguh dalam beraqidah dan tauhid, serta toleran (lapang) dalam hal pekerjaan dan perundang-undangan. Lawan daripada dua sifat ini ialah syirik dan mengharamkan yang halal. Kedua sifat yang akhir ini oleh Rasulullah s.a.w. dalam Hadis Qudsinya dikatakan, firman Allah:
"Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya." (Riwayat Muslim)

Oleh karena itu, mengharamkan sesuatu yang halal dapat dipersamakan dengan syirik. Dan justeru itu pula al-Quran menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab terhadap sekutu-sekutu dan berhala mereka, dan tentang sikap mereka yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik-baik, padahal Allah tidak mengizinkannya. Diantaranya mereka telah mengharamkan bahirah (unta betina yang sudah melahirkan anak kelima), saibah (unta betina yang dinazarkan untuk berhala), washilah (kambing yang telah beranak tujuh) dan ham (Unta yang sudah membuntingi sepuluh kali; untuk ini dikhususkan buat berhala).

Orang-orang Arab di zaman Jahiliah beranggapan, kalau seekor unta betina beranak sudah lima kali sedang anak yang kelima itu jantan, maka unta tersebut kemudian telinganya dibelah dan tidak boleh dinaiki. Mereka peruntukkan buat berhalanya. Karena itu tidak dipotong, tidak dibebani muatan dan tidak dipakai untuk menarik air. Mereka namakan unta tersebut al-Bahirah yakni unta yang dibelah telinganya.

Dan kalau ada seseorang datang dari bepergian, atau sembuh dari sakit dan sebagainya dia juga memberikan tanda kepada seekor untanya persis seperti apa yang diperbuat terhadap bahirah itu. Unta tersebut mereka namakan saibah.

Kemudian kalau ada seekor kambing melahirkan anak betina, maka anaknya itu untuk yang mempunyai; tetapi kalau anaknya itu jantan, diperuntukkan buat berhalanya. Dan jika melahirkan anak jantan dan betina, maka mereka katakan: Dia telah sampai kepada saudaranya; oleh karena itu yang jantan tidak disembelih karena diperuntukkan buat berhalanya. Kambing seperti ini disebut washilah.

Dan jika seekor binatang telah membuntingi anak-anaknya, maka mereka katakan: Dia sudah dapat melindungi punggungnya. Yakni binatang tersebut tidak dinaiki, tidak dibebani muatan dan sebagainya. Binatang seperti ini disebut al-Haami.

Penafsiran dan penjelasan terhadap keempat macam binatang ini banyak sekali, juga berkisar dalam masalah tersebut

Al-Quran bersikap keras terhadap sikap pengharaman ini, dan tidak menganggap sebagai suatu alasan karena taqlid kepada nenek-moyangnya dalam kesesatan ini. Firman Allah:
"Allah tidak menjadikan (mengharamkan) bahirah, saibah, washilah dan ham, tetapi orang-orang kafirlah yang berbuat dusta atas (nama) Allah, dan kebanyakan mereka itu tidak mau berfikir. Dan apabila dikatakan kepada mereka: Mari kepada apa yang telah diturunkan Allah dan kepada Rasul, maka mereka menjawab: Kami cukup menirukan apa yang kami jumpai pada nenek-nenek moyang kami; apakah (mereka tetap akan mengikutinya) sekalipun nenek-nenek moyangnya itu tidak berpengetahuan sedikitpun dan tidak terpimpin?" (al-Maidah : 103-104)

Dalam surah al-An'am ada semacam munaqasyah (diskusi) mendetail terhadap prasangka mereka yang telah mengharamkan beberapa binatang, seperti: unta, sapi, kambing biri-biri dan kambing kacangan.

Al-Quran membawakan diskusi tersebut dengan suatu gaya bahasa yang cukup dapat mematikan, akan tetapi dapat membangkitkan juga.

Kata al-Quran:
"Ada delapan macam binatang; dari kambing biri-biri ada dua, dan dari kambing kacangan ada dua pula; katakanlah (Muhammad): Apakah kedua-duanya yang jantan itu yang diharamkan, atau kedua-duanya yang betina ataukah semua yang dikandung dalam kandungan yang betina kedua-duanya? (Cobalah) beri penjelasan aku dengan suatu dalil, jika kamu orang-orang yang benar! Begitu juga dari unta ada dua macam,- dan dari sapi ada dua macam juga; katakanlah (Muhammad!) apakah kedua-duanya yang jantan itu yang diharamkan, ataukah kedua-duanya yang betina?" (al-An'am: 143-144)

Di surah al-A'raf pun ada juga munaqasyah tersebut dengan suatu penegasan keingkaran Allah terhadap orang-orang yang suka mengharamkan dengan semaunya sendiri itu; di samping Allah menjelaskan juga beberapa pokok binatang yang diharamkan untuk selamanya. Ayat itu berbunyi sebagai berikut:
"Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui." (al-A'raf: 32-33)

Seluruh munaqasyah ini terdapat pada surah-surah Makiyyah yang diturunkan demi mengkukuhkan aqidah dan tauhid serta ketentuan di akhirat kelak. Ini membuktikan, bahwa persoalan tersebut, dalam pandangan al-Quran, bukan termasuk dalam kategori cabang atau bagian, tetapi termasuk masalah-masalah pokok dan kulli.

Di Madinah timbul di kalangan pribadi-pribadi kaum muslimin ada orang-orang yang cenderung untuk berbuat keterlaluan, melebih-lebihkan dan mengharamkan dirinya dalam hal-hal yang baik. Untuk itulah maka Allah menurunkan ayat-ayat muhkamah (hukum) untuk menegakkan mereka dalam batas-batas ketentuan Allah dan mengernbalikan mereka ke jalan yang lempang.
Di antara ayat-ayat itu berbunyi sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman: Janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik (dari) apa yang Allah telah halalkan buat kamu, dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang suka melewati batas. Dan makanlah sebagian rezeki yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik, dan takutlah kamu kepada Allah zat yang kamu beriman dengannya." (al-Maidah: 87-88)

SESUATU YG HARAM UNTUK SEMUA ORANG


Sesuatu yang Haram Berlaku Untuk Semua Orang

HARAM dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal, buat orang kulit putih. Tidak ada sesuatu rukhsah yang diberikan kepada suatu tingkatan atau suatu golongan manusia, yang dengan menggunakan nama rukhsah (keringanan) itu mereka bisa berbuat jahat yang dikendalikan oleh hawa nafsunya. Mereka yang berbuat demikian itu sering menamakan dirinya pendeta, pastor, raja dan orang-orang suci. Bahkan tidak seorang muslim pun yang mempunyai keistimewaan khusus yang dapat menetapkan sesuatu hukum haram untuk orang lain, tetapi halal buat dirinya sendiri.

Sekali-kali tidak akan begitu! Allah adalah Tuhannya orang banyak, syariatNya pun untuk semua orang. Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketetapan undang-undangnya, berarti halal untuk segenap ummat manusia. Dan apa saja yang diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku sampai hari kiamat. Misalnya mencuri, hukumnya adalah haram, baik si pelakunya itu seorang muslim ataupun bukan orang Islam; baik yang dicuri itu milik orang Islam ataupun milik orang lain. Hukumnya pun berlaku untuk setiap pencuri betapapun keturunan dan kedudukannya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah dan yang dikumandangkannya.

Kata Rasulullah dalam pengumumannya itu:
"Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya." (Riwayat Bukhari)

Di zaman Nabi sudah pernah terjadi suatu peristiwa pencurian yang dilakukan oleh seorang Islam, tetapi ada suatu syubhat sekitar masalah seorang Yahudi dan seorang Muslim. Kemudian salah satu keluarganya yang Islam melepaskan tuduhan kepada seorang Yahudi dengan beberapa data yang dibuatnya dan berusaha untuk mengelakkan tuduhan terhadap rekannya yang beragama Islam itu, padahal dialah pencurinya, sehingga dia bermaksud untuk mengadukan hat tersebut kepada Nabi dengan suatu keyakinan, bahwa dia akan dapat bebas dari segala tuduhan dan hukuman. Waktu itu turunlah ayat yang menyingkap kejahatan ini dan membebaskan orang Yahudi tersebut dari segala tuduhan. Rasulullah s.a.w. mencela orang Islam tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.

Wahyu Allah berbunyi sebagai berikut:
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu kitab dengan benar, supaya kamu menghukum diantara manusia dengan (faham) yang Allah beritahukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi pembela orang-orang yang khianat. Dan minta ampunlah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan betas-kasih. Dan janganlah kamu membela orang-orang yang mengkhianati dirinya itu, karena sesungguhnya Allah tidak suka berkhianat dan berbuat dosa. Mereka bersembunyi (berlindung) kepada manusia, tetapi tidak mau bersembunyi kepada Allah, padahal Dia selalu bersama mereka ketika mereka mengatur siasatnya itu di waktu malam, yaitu sesuatu yang tidak diridhai dari perkataan itu, dan Allah maha meliputi semua apa yang mereka perbuat. Awaslah! Kamu ini adalah orang-orang yang membela mereka di dalam kehidupan dunia ini, maka siapakah yang akan membela mereka dari hukuman Allah kelak di hari kiamat? Atau siapakah yang akan mewakili untuk (menghadapi urusan) mereka itu?" (an Nisa': 105-109)

Pernah juga terjadi suatu anggapan dalam agama Yahudi, bahwa riba itu hanya haram untuk seorang Yahudi jika berhutang kepada orang Yahudi yang lain. Tetapi berhutang kepada lain Yahudi tidaklah terlarang.

Demikianlah seperti yang tersebut dalam Ulangan 23: 19-20: "Maka tak boleh kamu mengambil bunga daripada saudaramu, baik bunga uang, baik bunga makanan, baik bunga barang sesuatu yang dapat makan bunga. Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil bunga."

Sifat mereka yang seperti ini diceritakan juga oleh al-Quran, di mana mereka membolehkan berbuat khianat terhadap orang lain, dan hal semacam itu dipandangnya tidak salah dan tidak berdosa.

Al-Quran mengatakan:
"Di antara mereka ada beberapa orang yang apabila diserahi amanat dengan satu dinar pun, dia tidak mau menyampaikan amanat itu kepadamu, kecuali kalau kamu terus-menerus berdiri (menunggu); yang demikian itu karena mereka pernah mengatakan. tidak berdosa atas kami (untuk memakan hak) orang-orang bodoh itu, dan mereka juga berkata dusta atas (nama) Allah, padahal mereka sudah mengarti." (Ali-Imran: 75)

Benar mereka telah berdusta atas nama Allah, yaitu dengan bukti, bahwa agama Allah itu pada hakikatnya tidak membeda-bedakan antara suatu kaum terhadap kaum lain dan melarang berbuat khianat melalui lidah setiap rasuINya.

Dan yang cukup kita sesalkan ialah, bahwa perasaan Israiliyah inilah yang merupakan kejahatan biadab, yang kiranya tidak patut untuk dinisbatkan kepada agama Samawi (agama Allah). Sebab budi yang luhur bahkan budi yang sebenarnya mestinya harus mempunyai ciri yang menyeluruh dan universal, sehingga tidak terjadi anggapan halal untuk ini tetapi haram untuk itu.

Perbedaan prinsip antara kita dan golongan badaiyah (primitif) hanyalah dalam hal luasnya daerah budi/akhlak. Bukan ada atau tidak adanya budi itu. Sebab soal amanat misalnya, menurut anggapan mereka dipandang sebagai suatu sikap yang baik dan terpuji, tetapi hanya khusus antar putera sesuatu kabilah. Kalau sudah keluar dari kabilah itu atau lingkungan keluarga, boleh saja berbuat khianat; bahkan kadang-kadang dipandang siasat baik atau sampai kepada wajib.

Pengarang Qishshatul Hadharah menceriterakan, bahwa semua golongan manusia hampir ada persesuaian dalam kepercayaan yang menunjukkan mereka lebih baik daripada yang lain. Misalnya bangsa Indian di Amerika, mereka menganggap dirinya sebagai hamba Tuhan yang terbaik. Tuhan menciptakan mareka ini sebagai manusia yang berjiwa besar khusus untuk dijadikan sebagai tauladan di mana manusia-manusia lainnya harus menaruh hormat kepadanya.

Salah satu suku Indian itu ada yang menganggap dirinya sebagai Manusia yang tidak ada taranya. Dan suku yang lain beranggapan, bahwa dirinya itu manusia diantara sekian banyak manusia. Suku Carbion mengatakan pula hanya kamilah yang disebut manusia sesungguhnya dan seterusnya.

Kesimpulannya, bahwa manusia primitif didalam mengatur cara pergaulannya dengan golongan lain tidak menggunakan jiwa etika yang lazim seperti yang biasa dipakai dalam berhubungan dengan kawan sesukunya.

Ini merupakan bukti nyata, bahwa etika (akhlak) merupakan fungsi yang paling ampuh guna memperkukuh jamaah dan memperteguh kekuatannya untuk menghadapi golongan lain. Oleh karena itu persoalan etika dan larangan tidak akan dapat berlaku (sesuai) melainkan untuk penduduk golongan itu sendiri. Untuk golongan lain, tidak lebih daripada tamu. Justeru itu boleh saja mereka mengikuti tradisi golongan tersebut sekedarnya saja.